Kamis, 14 November 2013

prinsip-prinsip budaya demokrasi

Ada 9 prinsip budaya demokrasi yang kita kenal, yaitu :
*     Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab
Pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas
*     Dewan perwakilan rakyat (DPR) yang representative
Semua rakyat tidak mungkin menjalankan kedaulatan maka dilakukan melalui perwakilan rakyat yang duduk dalam DPR.
*     Peradilan yang bebas dan merdeka
Negara demokrasi adalah Negara hukum, yaitu adanya supremasi hukum dalam segala bidang. Agar hukum tegak dan kuat maka lembaga peradilan dan kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan merdeka dari pengaruh lembaga Negara lain.
*     Pers yang bebas
Lembaga pers merupakan cerminan dari adanya kebebasan para warga Negara.
*     Prinsip Negara hukum
Negara hukum berarti kekuasaan Negara terikat pada hukum, namun bukan berarti Negara hukum sama dengan Negara demokrasi.
*     Sistem dwipartai/multipartai
Sistem dwipartai adalah adanya dua partai besar yang saling berkompetisi. Partai yang menang selanjutnya yang memimpin pemerintahan, sedang partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi.
Sedangkan sistem multipartai adalah sistem dengan banyak partai. Partai-partai ini saling bersaing untuk mendapatkan kemenangan dalam pemilu. Indonesia sendiri menganut sistem multipartai.
*     Pemilu yang demokratis
Pemilu merupakan lembaga demokratis, namun adanya pemilu belum dapat menunjukkan suatu Negara sebagai Negara demokrasi. Agar Negara dianggap benar-benar demokrasi maka pemilu harus dijalankan dengan cara demokratis.
*     Prinsip mayoritas
Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dam musyawarah. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan mayoritas (rule of majority). Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang mendapat persetujuan dari rakyat banyak yang disebut mayoritas.
*     Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
Dalam Negara demokrasi, setiap warga Negara dpat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas.
Jaminan hak-hak dasar itu meliputi :
·       Hak Asasi Manusia
·       Hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasan
·       Hak mendapat informasi alternative.
Selain jaminan hak dasar, juga harus ada pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok minoritas. Demokrasi memang berprinsip minoritas, tetapi harus mengetahui hak politik. Demokrasi hanya akan berjalan dengan baik jika kaum mayoritas mengakui hak-hak kaum minoritas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar