Ada 9 prinsip budaya demokrasi yang kita kenal, yaitu :
Pemerintahan yang terbuka dan
bertanggungjawab
Pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang bersedia
menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas
Dewan perwakilan rakyat (DPR) yang
representative
Semua rakyat tidak mungkin menjalankan kedaulatan maka
dilakukan melalui perwakilan rakyat yang duduk dalam DPR.
Peradilan yang bebas dan merdeka
Negara demokrasi adalah Negara hukum, yaitu adanya supremasi
hukum dalam segala bidang. Agar hukum tegak dan kuat maka lembaga peradilan dan
kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan merdeka dari pengaruh lembaga
Negara lain.
Pers yang bebas
Lembaga pers merupakan cerminan dari adanya kebebasan para
warga Negara.
Prinsip Negara hukum
Negara hukum berarti kekuasaan Negara terikat pada hukum, namun
bukan berarti Negara hukum sama dengan Negara demokrasi.
Sistem dwipartai/multipartai
Sistem dwipartai adalah adanya dua partai besar yang saling
berkompetisi. Partai yang menang selanjutnya yang memimpin pemerintahan, sedang
partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi.
Sedangkan sistem multipartai adalah sistem dengan banyak
partai. Partai-partai ini saling bersaing untuk mendapatkan kemenangan dalam
pemilu. Indonesia sendiri menganut sistem multipartai.
Pemilu yang demokratis
Pemilu merupakan lembaga demokratis, namun adanya pemilu
belum dapat menunjukkan suatu Negara sebagai Negara demokrasi. Agar Negara
dianggap benar-benar demokrasi maka pemilu harus dijalankan dengan cara
demokratis.
Prinsip mayoritas
Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan
perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dam musyawarah.
Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan mayoritas (rule of majority).
Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang mendapat persetujuan dari rakyat
banyak yang disebut mayoritas.
Jaminan akan hak-hak dasar dan
hak-hak minoritas
Dalam Negara demokrasi, setiap warga Negara dpat menikmati
hak-hak dasar mereka secara bebas.
Jaminan hak-hak dasar itu meliputi :
· Hak Asasi Manusia
· Hak menyatakan pendapat, berkumpul,
berserikat, dan kebebasan
· Hak mendapat informasi alternative.
Selain jaminan hak dasar, juga harus ada
pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok minoritas. Demokrasi
memang berprinsip minoritas, tetapi harus mengetahui hak politik. Demokrasi
hanya akan berjalan dengan baik jika kaum mayoritas mengakui hak-hak kaum
minoritas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar