Kamis, 14 November 2013

pelaksanaan demokrasi di indonesia

   Pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengacu pada landasan idiil pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945. Dalam sejarahnya, pengertian dan pelaksanaan demokrasi terus mengalami perkembangan. Yaitu :
1.     Demokrasi liberal
Pada tanggal 14 november 1945 pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal.
Kritik yang selalu dilancarkan kaum oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemeritah. Oleh karena itu, pemerintahan tidak pernah stabil. Untuk menyelamatkan Negara, presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959 yang berisi :
1.     Pembubaran konstituante
2.     Berlakunya kembali UUD’45 dan tidak berlakunya lagi UUDS’50
3.     Pembentukan MPR sementara dan DPA sementara
2.     Demokrasi pada masa orde lama
Sebagaimana telah dikemukakan dengan keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD’45 maka demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir.
Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini adalah sebagai berikut :
*     Peran dominan pada presiden
*     Terbatasnya partai-partai politik
*     Berkembangnya pengaruh komunis
*     Meluasnya peranan ABRI sebagai unsure-unsur social politik
Dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi banyak penyimpangan dalam penganbilan keputusan, antara lain :
*     Pada tahun 1960 presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum. Padahal pada UUD presiden tidak mempunyai wewenang untuk membubarkan DPR.
*     Dengan ketetapan MPRS No. III/MPRS 1963, Ir. Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup hal ini bertentanga dengan ketentuan UUD yang menetapkan masa jabatan presiden 5 tahun
*     DPRGR yang mengganti DPR hasil pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan fungsi control ditiadakan.
*     Penyelewengan di bidang perundang-undangan seperti penetapan presiden yang memakai dekrit presiden sebagai sumber hukum
*     Didirikan badan-badan ekstra konstitusional
*     Partai politik dan pers yang dianggap menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan dan dibredel, sedangkan politik mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam Negara telah menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah suram.
Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Memburuknya keadaan ini mencapai puncak dengan adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya itu masa demokrasi terpimpin berakhir.
3.     Demokrasi pada masa orde baru
Pada awal orde baru dalam rangka usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD’45 dilakukan tindakan yang bersifat korektif, yaitu :
*     Ketetapan MPRS No. III /MPRS/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup soekarno telah dibatalkan.
*     Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966 telah menetapkan ditinjaunya kembali produk legislative dari demokrasi terpimpin
*     DPR-GR diberi beberapa hak control disamping itu tetap mempunyai fungsi membantu pemerintahan
*     Dalam kaitannya dengan HAM diusahakan supaya diselenggarakan secara lebih penuh
Sistem pemerintahan pada masa orde baru dikenal dengan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila mempunyai kekhasan tersendiri yang sesuai dengan budaya politik bangsa yaitu sejauh mungkin dengan musyawarah atau mufakat.
Pemusatan kekuasaan pada masa ini telah mengakibatkan DPR, DPRD, dll tidak mampu menjalankan fungsi control sebagaimana mestinya. Akibatnya berbagai penyimpangan, korupsi, kolusi, nepotisme berlangsung secara luar biasa. Penyimpangan ini berlanjut menjadi krisis kepercayaan politik. Yang memaksa presiden RI soeharto turun dari jabatannya pada tanggal 21 mei 1998 dengan melimpahkan wewenang kepada wakil presiden B.J Habibie.
4.     Demokrasi pada masa orde reformasi

Pengunduran diri soeharto merupakan puncak perjuangan gerakan reformasi menumbangkan rezim otoriter orde baru. Pemerintah reformasi pada masa itu menghendaki pemberdayaan lembaga Negara, potensi bangsa, dan akuntabilitas kekuasaan. Pemberdayaan lembaga Negara diawali dengan pemisahan pimpinan MPR dengan DPR. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan presiden, sejak awal sampai akhir masa jabatan MPR mengadakan sidang tahunan dengan agenda utama menanggapi laporan presiden mengenai perkembangan bangsa dan Negara termasuk pelaksanaan GBHN. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar