Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
mengacu pada landasan idiil pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945.
Dalam sejarahnya, pengertian dan pelaksanaan demokrasi terus mengalami
perkembangan. Yaitu :
1. Demokrasi liberal
Pada tanggal 14 november 1945
pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan
presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal.
Kritik yang selalu dilancarkan kaum
oposisi bukan membangun melainkan menyerang pemeritah. Oleh karena itu,
pemerintahan tidak pernah stabil. Untuk menyelamatkan Negara, presiden soekarno
mengeluarkan dekrit presiden 5 juli 1959 yang berisi :
1. Pembubaran konstituante
2. Berlakunya kembali UUD’45 dan tidak
berlakunya lagi UUDS’50
3. Pembentukan MPR sementara dan DPA
sementara
2. Demokrasi pada masa orde lama
Sebagaimana telah dikemukakan dengan
keluarnya dekrit presiden 5 juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD’45
maka demokrasi dengan sistem pemerintahan parlementer berakhir.
Ciri-ciri pemerintahan pada masa ini adalah sebagai berikut :
Peran dominan pada presiden
Terbatasnya partai-partai politik
Berkembangnya pengaruh komunis
Meluasnya peranan ABRI sebagai unsure-unsur
social politik
Dalam pelaksanaan
demokrasi terpimpin terjadi banyak penyimpangan dalam penganbilan keputusan,
antara lain :
Pada tahun 1960 presiden membubarkan
DPR hasil pemilihan umum. Padahal pada UUD presiden tidak mempunyai wewenang
untuk membubarkan DPR.
Dengan ketetapan MPRS No. III/MPRS
1963, Ir. Soekarno diangkat menjadi presiden seumur hidup hal ini bertentanga
dengan ketentuan UUD yang menetapkan masa jabatan presiden 5 tahun
DPRGR yang mengganti DPR hasil
pemilihan umum ditonjolkan peranannya sebagai pembantu pemerintah sedangkan
fungsi control ditiadakan.
Penyelewengan di bidang
perundang-undangan seperti penetapan presiden yang memakai dekrit presiden
sebagai sumber hukum
Didirikan badan-badan ekstra
konstitusional
Partai politik dan pers yang dianggap
menyimpang dari rel revolusi tidak dibenarkan dan dibredel, sedangkan politik
mercusuar di bidang hubungan luar negeri dan ekonomi dalam Negara telah
menyebabkan keadaan ekonomi menjadi tambah suram.
Gejala pemusatan kekuasaan ini bukan saja bertentangan dengan
prinsip-prinsip demokrasi, bahkan cenderung otoriter. Memburuknya keadaan ini
mencapai puncak dengan adanya pemberontakan G 30 S/PKI. Dengan adanya itu masa
demokrasi terpimpin berakhir.
3. Demokrasi pada masa orde baru
Pada awal orde baru dalam rangka usaha untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD’45 dilakukan tindakan yang bersifat
korektif, yaitu :
Ketetapan MPRS No. III /MPRS/1963
yang menetapkan masa jabatan seumur hidup soekarno telah dibatalkan.
Ketetapan MPRS No. XIX/MPRS/1966
telah menetapkan ditinjaunya kembali produk legislative dari demokrasi
terpimpin
DPR-GR diberi beberapa hak control
disamping itu tetap mempunyai fungsi membantu pemerintahan
Dalam kaitannya dengan HAM diusahakan
supaya diselenggarakan secara lebih penuh
Sistem pemerintahan pada
masa orde baru dikenal dengan demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila
mempunyai kekhasan tersendiri yang sesuai dengan budaya politik bangsa yaitu
sejauh mungkin dengan musyawarah atau mufakat.
Pemusatan kekuasaan pada
masa ini telah mengakibatkan DPR, DPRD, dll tidak mampu menjalankan fungsi
control sebagaimana mestinya. Akibatnya berbagai penyimpangan, korupsi, kolusi,
nepotisme berlangsung secara luar biasa. Penyimpangan ini berlanjut menjadi
krisis kepercayaan politik. Yang memaksa presiden RI soeharto turun dari
jabatannya pada tanggal 21 mei 1998 dengan melimpahkan wewenang kepada wakil
presiden B.J Habibie.
4. Demokrasi pada masa orde reformasi
Pengunduran diri soeharto merupakan puncak perjuangan gerakan reformasi menumbangkan
rezim otoriter orde baru. Pemerintah reformasi pada masa itu menghendaki
pemberdayaan lembaga Negara, potensi bangsa, dan akuntabilitas kekuasaan.
Pemberdayaan lembaga Negara diawali dengan pemisahan pimpinan MPR dengan DPR.
Selanjutnya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan presiden, sejak
awal sampai akhir masa jabatan MPR mengadakan sidang tahunan dengan agenda
utama menanggapi laporan presiden mengenai perkembangan bangsa dan Negara
termasuk pelaksanaan GBHN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar