Kamis, 14 November 2013

upaya membangun masyarakat madani di indonesia

 Upaya membangun masyarakat madani di Indonesia
*     Kebhinekaan masyarakat, dimana kelompok masyarakat yang ada saling hidup berdampingan, tolong menolong, saling menghargai, dan dapat hidup dengan damai.
*     Terselenggaranya kehidupan yang demokratis baik dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.
*     Bahwa untuk memelihara tata dalam masyarakat maka hukun sebagai pranata pengatur kehidupan masyarakat guna menyelenggarakan kepastian hukum dan keadilan perlu dijunjung tinggi.
*     Untuk mewujudkan suasana tentram, hak-hak warga Negara perlu diakui dan dilindungi

*     Untuk mewujudkan cirri-ciri masyarakat, etika dan moral harus tinggi, sehingga tindakan-tindakan tercela tidak dilakukan. Apabila terjadi juga maka hukum akan diberlakukan kepada pelakunya siapapun dia.

ciri-ciri masyarakat madani

     Ciri-ciri masyarakat madani
*     Ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia
Menurut Prof. Dr. A.S. Hikam sebagai berikut :
*     Kesukarelaan
Artinya suatu masyarakat madani bukanlah suatu masyarakat paksaan atau karena indokrinasi. Keanggotaan masyarakat madani adalah keanggotaan dari pribadi yang bebas, yang secara sukarela membentuk kehidupan yang sama.
*     Keswasembadaan
Setiap anggota mempunyai hargadiri yang tinggi, yang percaya kepada kemampuan sendiri untuk berdiri sendiri bahkan untuk membantu sesame yang lain yang kekurangan. Keanggotaan yang penuh percaya diri tersebut adalah anggota yang bertanggungjawab terhadap diri sendiri dan masyarakat.
*     Kemandirian yang tinggi terhadap Negara
Bagi mereka, Negara adalah kesepakatan bersama sehingga tanggungjawab yang lahir dari kesepakatan tersebut juga tuntutan dan tanggungjawab dari masing-masing anggota, Negara inilah yang berkedaulatan rakyat.
*     Keterkaitan pada nilai-nilai hukum yang telah disepakati bersama

Suatu masyarakat madani adalah suatu masyarakat yang berdasarkan hukum dan bukan Negara kekuasaan.

pengertian masyarakat madani

 Pengertian masyarakat madani
Menurut Anwar Ibrahim masyarakat madani adalah sistem sosial yang subur berasaskan kepada prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan perorangan dan kestabilan masyarakat.
Masyarakat madani secara etimologis memiliki dua arti. Pertama, masyarakat kota karena madani adalah turunan dari kata dalam bahasa Arab, madinah yang berarti kota. 
Kedua, masyarakat peradaban yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai civility atau civilization. Istilah masyarakat madani yang merupakan terjemahan dari civil society, apabila ditelusuri berasal dari proses sejarah masyarakat barat. Akar perkembangannya dapat dirunut mulaiCicero. Cicero adalah seseorang yang mulai menggunakan istilah societes civilis dalam filsafat politiknya.

Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.

prinsip-prinsip budaya demokrasi

Ada 9 prinsip budaya demokrasi yang kita kenal, yaitu :
*     Pemerintahan yang terbuka dan bertanggungjawab
Pemerintahan yang terbuka adalah pemerintahan yang bersedia menyebarluaskan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat luas
*     Dewan perwakilan rakyat (DPR) yang representative
Semua rakyat tidak mungkin menjalankan kedaulatan maka dilakukan melalui perwakilan rakyat yang duduk dalam DPR.
*     Peradilan yang bebas dan merdeka
Negara demokrasi adalah Negara hukum, yaitu adanya supremasi hukum dalam segala bidang. Agar hukum tegak dan kuat maka lembaga peradilan dan kehakiman harus bersifat independen, bebas, dan merdeka dari pengaruh lembaga Negara lain.
*     Pers yang bebas
Lembaga pers merupakan cerminan dari adanya kebebasan para warga Negara.
*     Prinsip Negara hukum
Negara hukum berarti kekuasaan Negara terikat pada hukum, namun bukan berarti Negara hukum sama dengan Negara demokrasi.
*     Sistem dwipartai/multipartai
Sistem dwipartai adalah adanya dua partai besar yang saling berkompetisi. Partai yang menang selanjutnya yang memimpin pemerintahan, sedang partai yang kalah dalam pemilu menjadi partai oposisi.
Sedangkan sistem multipartai adalah sistem dengan banyak partai. Partai-partai ini saling bersaing untuk mendapatkan kemenangan dalam pemilu. Indonesia sendiri menganut sistem multipartai.
*     Pemilu yang demokratis
Pemilu merupakan lembaga demokratis, namun adanya pemilu belum dapat menunjukkan suatu Negara sebagai Negara demokrasi. Agar Negara dianggap benar-benar demokrasi maka pemilu harus dijalankan dengan cara demokratis.
*     Prinsip mayoritas
Prinsip mayoritas adalah pengambilan keputusan oleh badan perwakilan rakyat yang dilakukan secara kompromi, kesepakatan, dam musyawarah. Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan mayoritas (rule of majority). Pemerintahan mayoritas adalah pemerintahan yang mendapat persetujuan dari rakyat banyak yang disebut mayoritas.
*     Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas
Dalam Negara demokrasi, setiap warga Negara dpat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas.
Jaminan hak-hak dasar itu meliputi :
·       Hak Asasi Manusia
·       Hak menyatakan pendapat, berkumpul, berserikat, dan kebebasan
·       Hak mendapat informasi alternative.
Selain jaminan hak dasar, juga harus ada pengakuan dan penghargaan sepenuhnya terhadap kelompok minoritas. Demokrasi memang berprinsip minoritas, tetapi harus mengetahui hak politik. Demokrasi hanya akan berjalan dengan baik jika kaum mayoritas mengakui hak-hak kaum minoritas.

unsur-unsur demokrasi

Unsur-Unsur Demokrasi
*   Adanya partisipasi masyarakat secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
*     Adanya pengakuan akan supremasi hukum ( daulat Hukum)
*     Adanya pengakuan akan kesamaan di anatara warga Negara
*Adanya kebebasan, di anataranya; kebebasan berekpresi dan berbicara/berpendapat berkebebasan untuk berkumpul dan berorganisasi, berkebebasan beragama, berkeyakinan, kebebasan untuk menggugat pemerintah, kebebasan untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, kebebasan untuk mengurus nasib sendiri.

*     Adanya pengakuan akan supremasi sipil atas militer

pengertian demokrasi

Demokrasi berasal dari Bahasa Yunani, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratos atau kratein yang dapat diartikan sebagai pemerintahan berada di tangan rakyat. Secara harfiah, demokrasi berarti pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut kamus, demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dengan kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh wakil-wakilnya yang dipilih melalui pemilihan umum yang bebas.
Berbicara tentang pengertian demokrasi, ada beberapa pendapat yang dapat kita jadikan acuan agar kita mudah memahaminya. Pendapat-pendapat tersebut antara lainnya dikemukakan oleh para tokoh seperti berikut.:
*      Kranenburg berpendapat bahwa demokrasi terbentuk dari dua pokok kata yang berasal dari bahasa yunani yaitu Demos (rakyat) dan Kratein (memerinyah) yang maknanya adalah “ cara memerintah oleh rakyat”.
*      Prof. Mr. Koentjoro Poerbobranoto. Berpendapat demokrasi adalah suatu Negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Maksudnya, suatu system dimana suatu Negara diikutsertakan dalampemerintahan Negara.
*      Abraham Lincoln. Berpendapat bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (Democracy is government oh the people, by the people, and for the people).
Berdasarkan pendapat dari tokoh-tokoh diatas, maka dapat diambil satu kesimpulan tentang pengertian demokrasi seperti berikut. Demokrasi adalah suatu paham yang menegaskan bahwa pemerintahan suatu Negara di pegang oleh rakyat, karena pemerintahan tersebut pada hakikatnya berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. System pemerintahan demokrasi adalah demokrasi langsung. Pelaksana demokrasi itu disebut demokrasi langsung (direct democracy).
Dalam masa sekarang ini, di mana penduduk Negara berjumlah ratusan ribu bahkan jutaan orang. Demokrasi langsung tidak mungkin dilaksanakan, sehingga dibutuhkan lembaga perwakilan rakyat. Anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum yang rahasia, bebas, jujur, dan adil. Oleh karena itu, demokrasi seperti ini disebut demokrasi perwakilan (representative democracy).
Inti pemerintahan demokrasi kekuasaan memerintah yang dimiliki oleh rakyat. Kemudian diwujudkan dalam ikut serta menentukan arah perkembangan dan cara mencapai tujuan serta gerak politik Negara. Keikut sertaannya tersebut tentu saja dalam batas-batas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku. Salah satu hak dalam hubungannya dengan Negara adalah hak politik rakyat dalam partisipasi aktif untuk dengan bebas berorganisasi, berkumpul, dan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan. Kebebasan tersebut dapat berbentuk dukungan ataupun tuntutan terhadap kebijakan yang diambil atau diputuskan oleh pejabat negara.

Demokrasi pada masa kini antara lain menyangkut hak memilih dan hak untuk dipilih, menyangkut pula adanya pengakuan terhadap kesetaraan diantara warga negara, kebebasan warga negara untuk melakukan partisipasi politik, kebebasan untuk memperoleh berbagai sumber informasi dan komunikasi, serta kebebasan untuk menyuarakan ekspresi baik melalui organisasi, potensi, seni, serta kebudayaan, dan efektif dan lestari tanpa adanya budaya yang memawarnai pengorganisasian berbagai elemen politik seperti partai politik, lembaga-lembaga pemerintahan maupun organisasi kemasyarakatan. Demokrasi memerlukan partisipasi rakyat dan deokrasi yang kuat bersumber pada kehendak rakyat serta bertujuan untuk mencapai kemaslahatan bersama, itulah pengertian demokrasi.

telur masak teh

aku juga gak tau enak atau gak. tapi kok kayaknya enak*. ini resep dapet dari bonus beli panci. :*
bahan :

  • 8 telur ayam
  • 3 sendok makan teh hitam
  • 1 sendok makan garam
  • 1 sendok teh ngo hiang (bumbu lima wangi)*apaansih??
  • 2 sendok makan kecap asin
cara memasak :
  • rebus telur dengan seperempat gelas air, masak api kecil selama 6-7 menit. angkat. dinginkan. guling dan ketuk rungan untuk meratakan kulitnya, tapi jangan sampai terkelupas. 
  • masukkan lagi telur kedalam tempat untuk merebus tadi. campurkan teh, garam, ngo hiang dan kecap asin dengan air supaya semua telur terencam, masak dengan api kecil selama 30 menit. padamkan apinya dan biarkan telur mendingin dalam larutan itu. lalu kupas dan sajikan.